5 Fakta Penting Sosok Azis Samual Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

5 Fakta Penting Sosok Azis Samual Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Azis Samual
0 Komentar

BEBERAPA waktu lalu Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di area Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin (21/1) lalu. Kini, kepolisian telah menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, delik.news mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait sosok Azis Samual. 

1. Caleg DPR RI

Azis Samual pertama kali mencuat dalam dunia politik Tanah Air setelah ia mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar pada tahun 2019 lalu. Dengan nomor urut 7, pria kelahiran Ambon ini maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua. 

Baca Juga:Jejak Kasus Korupsi Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun hingga BebasKamis Dini Hari, Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Nabire

2. Gagal lolos ke Senayan

Proses Azis Samual sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar masih terlihat di halaman Facebook-nya. Dalam poster yang menampilkan potret dirinya tersebut, Azis juga terlihat memiliki gelar master. Namun sayangnya, pria bernama lengkap Azis Samual, S. Sos, MSi tersebut gagal lolos ke Senayan. 

3. Miliki jabatan penting

Sebelum dipimpin oleh Airlangga Hartarto sejak tahun 2017 silam, Azis Samual sempat menempati sejumlah posisi penting di kepengurusan Partai Golkar. Ketika kepemimpinan Setya Novanto, ia menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar. 

4. Terseret dalam kasus e-KTP

Nama Azis Samual pernah terseret dalam kasus korupsi e-KTP yang mendakwa Setya Novanto. Ia sempat diperiksa bersamaan dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, yang diduga mengalami proses penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK ingin menegtahui posisi Azis antara tanggal 14 hingga 16 November 2017 lalu dan menanyakan apakah ketika itu Azis mengetahui keberadaan Setya Novanto atau tidak. 

5. Tersangka pengeroyokan

Polda Metro Jaya menetapkan Azis Sammual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua KNPI, Haris Pertama pada hari Selasa (1/3) lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga 12 jam tersebut, Azis sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian mentapkan Azis Samual sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya. 

Azis Samula dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Jucto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Azis juga diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengeroyokan tersebut.  (*)

0 Komentar