5 Cara Mudah dalam Melaporkan Kasus Pidana

5 Cara Mudah dalam Melaporkan Kasus Pidana
0 Komentar

CARA melaporkan kasus pidana menjadi salah satu faktor penting agar dapat diproses dan dilanjutkan oleh penyidik. Oleh karena itu, hal ini tidak boleh dipandang remeh.

Seringkali laporan pidana jalan di tempat atau ditolak karena tidak siapnya pelapor dalam membuat laporannya, tidak tahu siapa saksi yang harus diajukan atau bahkan bingung menentukan lokasi dimana tindak pidana terjadi.

Perhatikan hal-hal berikut ini agar laporan pidana yang akan diajukan menjadi maksimal.

Usahakan membuat analisa SWOT perkara.

Baca Juga:Soroti RKUHP, Haris Azhar: Siapa pun yang Menyampaikan Kritik Termasuk Jurnalis, Dia Mudah Dipidanakan30 Juli, Bersediakah Prabowo Subianto Sebagai Calon Presiden 2024?

Langkah ini, untuk menentukan poin penting mana yang menjadi kelebihan dan mana yang menjadi kelemahan, serta kita dapat melihat peluang apa yang kita miliki serta ancaman apa yang akan kita hadapi, setelah laporan pidana tersebut dilakukan.

Untuk laporan pidana, yang menjadi kekuatan (Streght) adalah alat bukti apa saja yang kita miliki sehingga dapat mendukung kita untuk mencapai tujuan laporan pidana (biar tidak menjadi laporan yang dianggap tidak mencukupi bukti) ini fatal loh, bisa-bisa kita dilaporin balik. Sedangkan kelemahan (Weaknesses) adalah hal penghambat apa yang dapat menggangu upaya pencapaian tujuan kita, misalnya saksi fakta yang kita punya apakah sudah mencukupi kriteria yang ditentukan? Biar saksi tidak terkualifikasi sebagai saksi yang mengada-ada saja.

Peluang (Oportunities) merupakan hal mana saja apabila dimanfaatkan dengan baik akan membawa manfaat bagi kita untuk mencapai tujuan laporan pidana, misalnya, mempunyai hubungan baik dengan penyidik di tempat laporan pidana terjadi, peluang lain adalah apabila kita tepat menunjuk pengacara untuk mewakili kepentingan kita. Sebab, catatan keberhasilan pengacara dalam menangani suatu masalah pidana, sangat menentukan untuk strategi pencapaian laporan kita.

Hal lain adalah ancaman (Threats) merupakan hal di luar kehendak kita yang dapat memberikan hambatan bagi kita dalam mencapai tujuan, misalnya adanya ancamana laporan balik, hal ini akan membuat proses laporan kita menjadi lambat, karena konsentrasi kita pasti akan terbagi, atau hilang dan rusaknya alat bukti yang kita miliki maupun adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti dari pihak lawan, dll.

0 Komentar