3 WNA asal China dan Malaysia Diduga Intel Asing, Foto-foto Obyek Vital Ditahan Imigrasi Nunukan

3 WNA asal China dan Malaysia Diduga Intel Asing, Foto-foto Obyek Vital Ditahan Imigrasi Nunukan
3 WNA asing ditahan di Nunukan usai diduga jadi intel asing. (Dok. Dispenal)
0 Komentar

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (*)

0 Komentar