3 Warga Salatiga Diamankan Diduga Komsumsi Narkoba: 1,64 Gram Tembakau Gorilla

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku tindak pidana narkoba jenis tembakau gorila. (Foto: Polr
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku tindak pidana narkoba jenis tembakau gorila. (Foto: Polres Salatiga)
0 Komentar

SATRESNARKOBA Polres Salatiga mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh tiga orang warga Salatiga. Ketiga pelaku diamankan berikut barang bukti sebanyak 1,64 gram tembakau gorilla.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menjelaskan, para pelaku diamankan ketika sedang asyik menikmati narkoba. Mereka diamankan di salah satu rumah yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika golongan I tersebut.

“Tiga orang pelaku diamankan di salah satu rumah di Jalan Kemiri Sidorejo Salatiga, Rabu(14/8/2024) kemarin. Masing-masing berinisial AP(40), DP alias Ompong(29), dan IBS alias Kotong(27),” jelasnya, Kamis(15/8/2024).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Kronologi kejadian bermula saat Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkoba. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang.

“Setelah dilakukan interogasi, ketiganya akhirnya mengaku. Mereka memiliki, menyimpan serta telah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis tembakau Gorila,” jelas Iptu Henri.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan hal tersebut. Saat ini, ketiganya sedang menjalani penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

0 Komentar