3 Polisi Ditahan Polda Papua Diduga Terlibat Bantu Kabur Bupati Mamberamo Tengah dari KPK

3 Polisi Ditahan Polda Papua Diduga Terlibat Bantu Kabur Bupati Mamberamo Tengah dari KPK
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

BUPATI Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, diduga kabur ke Papua Nugini menghindari kejaran KPK. Ia diduga dibantu sejumlah pihak dalam melarikan diri.

Ada 3 polisi yang diduga terlibat dalam upaya melarikan diri Ricky tersebut. Ketiganya sudah diamankan dan ditahan Polda Papua.

“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas dikutip dari Antara, Senin (18/7).

Baca Juga:Ini Penjelasan Ahli Psikolog Forensik Terkait Polisi Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti JenazahKunjungi Muslim Uigur, Xi Jinping Sebut Perkembangan Islam dan Adaptasi Agama dengan Sosialis

Ketiga polisi itu Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiga merupakan pengawal Ricky Ham Pagawak sejak menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Ricky ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Pada Kamis pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.Namun, Ricky mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan pada saat akan dijemput paksa KPK, ia sudah terlebih dulu melarikan diri.

Aipda AI sudah diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya Ricky. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui jalur Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI diduga sebagai pihak yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur serta menyiapkan handphone untuk Ricky.

“Dari laporan yang diterima, Aipda AI menyiapkan kendaraan yang digunakan RHP untuk melarikan diri serta menyediakan sarana telekomunikasi (HP),” ungkap Urbinas.

Ketiga polisi yang diamankan Polda Papua itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:Hindari Spekulasi, Ini Langkah yang Diambil Polri Usut Penembakan Brigadir JBMKG: Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), ” kata Urbinas.

KPK memang sedang mengusut dugaan kasus suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua, tahun anggaran 2013-2019.

KPK belum sempat mengumumkan siapa tersangka dan konstruksi dalam perkara ini. Biasanya, KPK baru akan mengumumkan detail perkara ketika penangkapan atau penahanan tersangka.

Namun dengan diterbitkannya status DPO ini mempertegas, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak adalah tersangka. Meski KPK belum membeberkan detail perkara yang dimaksud.

0 Komentar