3 Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Ditangkap, Polisi: Dibayar Rp 1 Juta Per Orang

3 Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Ditangkap, Polisi: Dibayar Rp 1 Juta Per Orang
0 Komentar

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Ketiganya yakni MS, JT dan SS. Para pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama di sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) kemarin tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan ketiga pengeroyok itu mendapat bayaran Rp 1 juta per orang.

Baca Juga:Fakta Sejarah Gunung Kawi yang Beraroma MistisTerjebak Pesugihan di Gunung Kawi, Pria Ini Menyesal

“Ya benar dibayar Rp1 juta, per orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Kekinian, polisi tengah mengejar tersangka lain yang diketahui bernama Harfi dan Irwan. Keduanya diketahui turut melakukan pemukulan terhadap Haris.

Meski demikian, polisi belum bisa mengungkapkan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

“Tim kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini, mohon doa restunya kami masih bekerja karena baru saja diamankan,” ucap Tubagus.

Diketahui, Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam. (*)

0 Komentar