3 Pasal KUHP Baru Ini Jadi Sorotan Hotman Paris

3 Pasal KUHP Baru Ini Jadi Sorotan Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berencana melamar sebagai Kepala Lapas sejak KUHP baru disahkan (Foto : Tangkapan layar Instagram @hotmanparisofficial)
0 Komentar

“Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?” ucapnya.

“Ini mengancam kehidupan resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Dia mengatakan akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Kematian Keluarga Kalideres, Polisi: Kami Terus Terang Memiliki Kendala Saat Cocokkan Sidik Jari karena Kulit Jari Sudah RusakTim Ahli Ungkap Penyebab Kematian Keluarga Kalideres, Begini Penjelasan Lengkapnya

“Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka,” jelas Sandi.

“Nah ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas,” sambungnya. (*)

0 Komentar