“Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Lukman.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara. Dalam kasus ini mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
