AJUDAN Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani (MJN), resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Saat hendak diangkut ke Rutan KPK, Marjani mengaku namanya dicatut dalam kasus ini.
Marjani terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol serta digiring oleh sejumlah petugas menuju mobil tahanan.
“Saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” kata Marjani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Dia juga mengaku tidak mendapat perintah dari Abdul Wahid terkait kasus ini. Dia turut menggugat KPK lantaran merasa namanya dicatut.
“Karena saya merasa, saya dicatut,” ujar Marjani.
Marjani dibawa ke Rutan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Perannya secara detail akan disampaikan KPK dalam konferensi pers mendatang.
Sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.
Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan ‘jatah preman’ atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
