KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) bisa dengan lenggang memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya. Gatot membuat perjanjian khusus dengan seluruh bawahannya untuk tidak membangkang, atau didepak daeri pemerintahan daerah.
“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.
Asep mengatakan, Gatot meminta semua ASN di Tulungagung menandatangani surat pernyataan mundur sebagaipejabat jika tidak mampu melaksnakan tugas. Perjanjian itu dibuat setelah dirinya dilantik sebagai bupati.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya, tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ucap Asep.
Tanggal dalam surat itu akan ditulis manual jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan bupati. Perjanjian itu dijadikan ‘sandera’ agar semua kemauan Gatot tidak dibantah.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.
KPK menetakan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatot dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.
