Selain Peras Kepala OPD di Pemkab Tulungagung, Gatut Sunu Intervensi Penentuan Vendor Alkes dan Jasa Keamanan

KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus
KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung
0 Komentar

Berdasarkan konstruksi perkara, Gatut diduga meminta uang total Rp5 miliar kepada 16 pejabat melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Besaran jatah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar