Selain Peras Kepala OPD di Pemkab Tulungagung, Gatut Sunu Intervensi Penentuan Vendor Alkes dan Jasa Keamanan

KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus
KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya. Selain memeras pejabat daerah, Gatut diduga kuat melakukan intervensi dalam penentuan vendor alat kesehatan (alkes) hingga jasa keamanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang lelang di RSUD Tulungagung dan instansi lainnya.

“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan,” kata Asep melalui keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Tidak hanya pada pengadaan alat medis, Gatut juga diduga korupsi pengadaan jasa penunjang operasional RSUD. Gatut diduga memastikan rekanan pilihannya memenangkan kontrak penyediaan tenaga kerja.

“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Asep menyebut Gatut menggunakan surat pernyataan mundur tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung agar menyetorkan uang miliaran rupiah.

Asep menjelaskan bahwa praktik ini terendus setelah adanya laporan masyarakat mengenai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada periode 2025-2026.

“Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan dokumen pengunduran diri tersebut sengaja dikuasai oleh Bupati untuk memastikan loyalitas mutlak para pejabatnya.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ungkap Asep.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Bagi mereka yang dianggap tidak patuh, Gatut mengancam akan memproses surat tersebut. “Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tambahnya.

0 Komentar