“Selanjutnya dalam proses pengumpulan jatah GWS memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GWS maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berhutang. Terus saja ini YOG ini akan menagih sesuai dengan keperluan dari GWS,” kata Asep.
Asep menambahkan, Gatut tidak hanya sekadar memeras uang para kepala OPD di pemerintahan Tulungagung, namun juga dia melakukan pengaturan rekanan dalam proses pengadaan tender di internal lingkup pemerintahan. Tender yang diatur seperti penyediaan jasa, cleaning service hingga keamanan.
“GWS juga diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa, cleaning service, dan security di OPD-OPD Kabupaten Tulungagung,” kata dia.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Selain Gatut dan Dwi Yoga yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memeriksa 18 orang diamankan. Sebagian diperiksa di Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo, kemudian 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen dan barang bukti elektronik hingga beberapa pasang sepatu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor atau UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hari Sabtu, 11 April 2026, sampai dengan 30 April 2026,” kata Asep.
