KPK Sebut Bupati Tulungagung Diduga Peras Kepala OPD dari RP12 Juta-Rp2,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Su
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah). (IST)
0 Komentar

KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan, Gatut ditangkap berkaitan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukannya terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam menjalankan aksi pemerasannya, Asep menjelaskan, Gatut melantik sejumlah kepala OPD usai dilantik menjadi bupati pada periode 2025-2030. Dalam proses pelantikan, setiap kepala OPD disodori surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak mampu mengemban tugas.

“Surat tersebut telah disiapkan tanpa mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang bersangkutan. Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu malam (11/4/2026) secara virtual.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Selain disodori surat yang tidak memiliki tanggal dan salinan, Asep juga menyebut Gatut memeras para kepala OPD dengan nilai bervariasi. Ditemukan setidaknya 16 kepala OPD yang telah menyetor kepada Gatut dengan nilai Rp12 juta hingga Rp2,8 miliar.

“Jadi sudah dipegang nih, bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN. Kan tinggal ngasih tanggal saja seperti itu, nah disitu letak pemaksaan dari bupati,” jelasnya.

Uang-uang tersebut diserahkan para kepala OPD kepada ajudan atau ADC Gatut yang bernama Dwi Yoga dan kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kemudian GWS (Gatut Sunu Wibowo) meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG (Dwi Yoga) selaku ADC. Kalau tidak dikasih sudah ada surat kan, tinggal ngasih tanggal,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, Gatut melakukannya dengan menggeser sejumlah anggaran dinas. Asep memberikan contoh terdapat sejumlah kepala OPD yang meminta penambahan anggaran dengan nominal Rp100 juta. Oleh Gatut uang tersebut langsung diambil Rp50 juta untuk masuk ke kantong pribadinya, bahkan sejumlah kepala OPD yang tak mampu menyetor nominal sesuai kehendak Gatut akan tercatat sebagai utang yang harus dibayarkan kelak.

0 Komentar