Kasus Bupati Tulungagung, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Sepatu Louis Vuitton hingga Uang Tunai Rp335,4 Juta

KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus
KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan (ADC) Dwi Yoga Ambal terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).

Asep menjelaskan, total uang yang disita merupakan sebagian dari jatah untuk Gatut dalam kasus pemerasan ini. Sejatinya, Gatut meminta uang Rp2,7 miliar kepada salah satu perangkat daerah (OPD) sebagai jatah.

“Dari permintaan sebesar Rp5 miliar,” ucap Asep.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.

“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatut

dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.

0 Komentar