PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur masih memproses penunjukkan Plt untuk menggantikan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan kepada kepala OPD di Pemkab Tulungagung.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono ketika dihubungi mengatakan Pemprov masih memproses Plt untuk Bupati Tulungagung yang kini sudah ditahan KPK.
“Sedang dalam proses insya allah secepatnya alan ditunjuk plt nya agar pemerintahan tetap berjalan,” kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Minggu (12/4).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (3) dan (4) ini secara spesifik mengatur kondisi ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan. Dalam Pasal 65 ayat (3): Menyatakan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memiliki potensi untuk menjadi Plt Bupati Tulungagung. Namun, masih menunggu proses yang dari Gubernur Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal selaku Ajudan Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Gatut dan ajudannya terindikasi melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers, Sabtu (11/4) malam, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Asep mengatakan, Sunu selalu meminta sesuatu/imbalan kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung sesudah prosesi pelantikan.
“Pasca Pelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
