Bebaskan Adik Gatut Sunu, KPK Ungkap Peran Jatmiko Dwijo Saputro Terkait Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi ta
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz/pri)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membebaskan adik dari Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung asal Fraksi PDI-Perjuangan pada Minggu dini hari. Ia dibebaskan bersama sebelas pejabat Pemkab Tulungagung yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK.

Tampak sebelas orang di antaranya Jatmiko keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung keluar dari dalam gedung KPK. Namun saat dikonfirmasi, tak satupun yang mau memberikan komentar.

KPK mengungkap peran Jatmiko yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati, sehingga didalami pengetahuannya seputar praktik-praktik pemerasan modus baru yang dilakukan sang kakak, Bupati Tulungagung.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang Minggu dini hari menggelar konferensi pers penetapan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam konpersnya yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Di antaranya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Usai konferensi pers, keduanya langsung ditahan KPK.

Sementara sekitar pukul 00:12 WIB Minggu dini hari, tampak sebelas orang di antaranya Jatmiko keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung keluar dari dalam gedung KPK. Namun saat dikonfirmasi, tak satupun yang mau berkomentar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap peran Jatmiko yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati, sehingga didalami pengetahuannya seputar praktik-praktik pemerasan modus baru yang dilakukan sang kakak, Bupati Tulungagung.

Asep mengakui jika modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung merupakan modus baru dengan memakai dua surat. Di antaranya surat untuk mengikuti kemauan bupati, serta surat pengunduran diri SKPD yang tidak mau mengikuti atau memenuhi keinginan bupati.

Sudah barang tentu menurut Asep, para SKPD atau kepala dinas akan dengan mudah dikontrol dan disandera oleh bupati jika tidak mau mengikuti keinginan Gatut Sunu Wibowo sebagai pucuk pimpinan kepala daerah.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

KPK mengungkap pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sekitar 5 miliar rupiah, dan realisasi uang yang telah diterima Gatut Sunu sekitar 2,7 miliar rupiah.

0 Komentar