PRESIDEN Prabowo Subianto mengultimatum pihak-pihak yang mencoba mengganggu kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan akan merespons segala bentuk ancaman terhadap anggota Satgas PKH.
“Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Hal itu diungkap Presiden, saat menyaksikan penyerahan dana Rp11,4 triliun hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Menurut Presiden, pembentukan Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menghentikan praktik perampasan kekayaan negara yang telah berlangsung lama.
“Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok. Tiga bulan setelah saya menerima mandat, saya keluarkan perpres ini dan membentuk Satgas PKH,” jelas Presiden.
Presiden juga menegaskan komitmennya untuk menggunakan seluruh kewenangan konstitusional dalam menegakkan hukum. Presiden meminta seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Percayalah, saya akan menggunakan semua kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Presiden mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah dalam memberantas pelanggaran masih panjang. Ia menyebut kebocoran dan penyelundupan masih terjadi di berbagai sektor.
“Gunakan segala kewenangan yang ada pada Anda untuk menegakkan hukum. Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama,” tegas Presiden.
