“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” tambah Meutya.
Penerapan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret lalu ini dirancang sebagai tameng pelindung bagi anak-anak Indonesia dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten pornografi di ruang digital.
