KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (komdigi) mengambil langkah tegas dengan memberikan “rapor merah” dan sanksi administratif kepada Google selaku induk perusahaan YouTube.
Google dinilai membandel dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sanksi teguran tertulis ini dilayangkan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital setelah hasil pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) membuktikan bahwa YouTube gagal memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) malam.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang menolak mematuhi aturan perlindungan anak ini bersifat eskalatif, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara (suspend), hingga pemutusan akses permanen (pemblokiran).
Sikap keras kepala Google ini berbanding terbalik dengan rivalnya, Meta. Perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads tersebut akhirnya resmi menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas setelah sebelumnya sempat melayangkan protes dan dipanggil oleh kementerian pada Senin (6/4/2026).
Pemerintah mengapresiasi langkah putar balik Meta yang kini bersedia membatasi akses layanannya bagi pengguna di bawah 16 tahun. Dengan bergabungnya Meta, hingga Kamis (9/4) sore, tercatat sudah ada tiga entitas besar yang berstatus “patuh penuh”, yakni Meta, X (Twitter), dan Bigo Live.
Sementara itu, nasib TikTok dan platform gim Roblox akan ditentukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua platform ini sebelumnya masuk dalam kategori “patuh sebagian” dan meminta perpanjangan waktu untuk menyusun ulang rencana aksi (action plan) pembatasan pengguna di bawah umur pada sistem mereka.
Di luar delapan platform berisiko tinggi yang menjadi target implementasi awal (Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox), Kemkomdigi juga memberikan instruksi kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya.
