PRESIDEN RI Prabowo Subianto tak lagi bisa membendung amarahnya. Di hadapan jajaran petinggi korps adhyaksa, Prabowo membongkar borok pengusaha tambang ‘nakal’ yang masih nekat mengeruk kekayaan alam secara ilegal, meski izin usahanya sudah dicabut sejak delapan tahun silam.
Ketegasan itu ditunjukkan Prabowo saat menghadiri acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Dengan nada bicara yang bergetar penuh wibawa, Prabowo menyebut tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terhadap kedaulatan negara.
“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia!” ujar Prabowo dengan nada tinggi.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Bagi Prabowo, pengerukan ilegal ini adalah pengkhianatan terhadap sejarah bangsa. “Dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” tegasnya lagi.
Melihat perilaku pengusaha yang seolah ‘kebal hukum’ tersebut, Prabowo langsung mengeluarkan instruksi pendek namun mematikan kepada Jaksa Agung. Ia meminta agar proses hukum tidak hanya berhenti pada urusan administratif, tetapi masuk ke ranah pidana.
“Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” perintah Prabowo.
Mantan Menteri Pertahanan ini menyadari bahwa ketegasannya akan memicu gelombang perlawanan dari para ‘cukong’ yang selama ini nyaman merampok harta rakyat. Bahkan, ia mengungkapkan adanya indikasi para pengusaha nakal ini menggunakan uang hasil curian dari bumi Indonesia untuk membiayai gerakan-gerakan politik yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Namun, Prabowo memastikan dirinya tidak akan mundur satu inci pun. “Dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat bersama kita,” tuturnya mantap.
Di balik ketegasan tersebut, pemerintah nyatanya telah mencatatkan prestasi gemilang melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kejaksaan Agung baru saja menyetorkan dana hasil denda administratif dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp11,42 triliun kepada kas negara, sebuah hasil nyata dari penindakan periode Januari hingga April 2026.
