Meta Patuh Regulasi Implementasi PP Tunas, Meutya Tegur Google Soal YouTube Belum Penuhi Kewajiban Kepatuhan

Google
Google
0 Komentar

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta yang dinilai patuh terhadap regulasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur kepatuhan platform digital di Indonesia. Namun, Meutya memberikan teguran kepada Google karena YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

“Pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan kami mencatat platform yang memiliki iktikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun kami juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkomdigi, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pada awal pekan ini, Meta secara resmi menyesuaikan kebijakan komunitas (community guidelines) dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada seluruh platformnya di Indonesia.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta yang telah menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat dari kuasa hukum Meta dan juga melalui perwakilan kebijakan publik Meta untuk kawasan Asia Pasifik, Rafael, kepada pemerintah Indonesia.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, pemerintah menilai Meta telah memenuhi kewajiban dasar dalam implementasi PP Tunas dan berhak mendapatkan penilaian kepatuhan.

Meski demikian, Meutya menegaskan implementasi kebijakan akan tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah.

“Kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan. Mereka sudah menyampaikan implementasi compliance dilakukan secara bertahap, dan ini menunjukkan persoalan teknis bukan menjadi hambatan, tetapi soal kemauan dan iktikad untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” ujarnya.

Google Diberi Teguran

Pada sisi lain, pemerintah memberikan catatan serius terhadap Google yang menaungi platform YouTube.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada Selasa (7/4/2026), YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap PP Tunas dan belum menunjukkan itikad untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Kami memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube karena belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” kata Meutya.

0 Komentar