Kementerian Komunikasi dan Digital Berikan Tenggat Waktu hingga 10 April, TikTok-Roblox Patuhi PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital Berikan Tenggat Waktu hingga 10 April, TikTok-Roblox Patuhi PP Tunas
Source: Pixabay
0 Komentar

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu hingga 10 April 2026 bagi platform TikTok dan Roblox untuk mematuhi secara penuh aturan pelindungan anak di ruang digital.

Kedua platform tersebut saat ini masih berstatus patuh sebagian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

“Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dilansir Antara, Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Meutya menjelaskan, TikTok dan Roblox sebelumnya telah menerima peringatan dari Kemkomdigi untuk segera menunaikan kewajiban mereka. Merespons hal tersebut, kedua platform meminta perpanjangan waktu untuk melakukan penyesuaian teknis agar sejalan dengan mandat PP Tunas yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.

Hingga Kamis petang pukul 17.50 WIB, Kemkomdigi mencatat baru tiga raksasa platform digital yang dinyatakan patuh penuh terhadap PP Tunas. Mereka adalah Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live. X dan Bigo Live bahkan telah memenuhi ketentuan tersebut sebelum aturan resmi diberlakukan.

Status “patuh sebagian” yang disematkan pada TikTok dan Roblox menunjukkan bahwa kedua perusahaan memiliki itikad baik untuk mengikuti regulasi, namun masih memerlukan waktu tambahan dalam mengimplementasikan fitur keamanan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.

Kehadiran PP Tunas bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyediakan layanan yang aman bagi pengguna di bawah umur. Kemkomdigi menekankan bahwa regulasi ini sangat krusial di tengah meningkatnya risiko aktivitas digital.

Aturan tersebut diharapkan menjadi benteng kuat untuk memproteksi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

Kemkomdigi memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini pada delapan platform digital utama yang menjadi sasaran awal program.

0 Komentar