Kejagung Paparkan Duduk Perkara Kasus Korupsi Petral 2008-2015

Kejagung Paparkan Duduk Perkara Kasus Korupsi Petral 2008-2015
Kejaksaan Agung RI/Net
0 Komentar

“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” imbuhnya.

Syarief mengungkapkan proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan harga melambung tinggi. Menurutnya, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara. Saat ini Kejagung masih menghitung jumlah kerugian negara itu.

“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ucapnya.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.

0 Komentar