KEJAKSAAN Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Kejagung menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada tujuh tersangka dalam kasus ini, salah satu tersangka adalah Muhammad Riza Chalid insial MRC.
Enam tersangka lainnya adalah Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina inisial BBG, Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014 inisial AGS, Senior Trader Petral tahun 2009-2015 inisial MLY, seorang berinisial NRD, VP ISC pada PT Pertamina inisial TFK, dan Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC inisial IRW.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Kasus ini berawal pada 2008 sampai dengan 2015 terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dengan adanya pengadaan ini, salah satu tersangka membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) kepada Muhammad Riza Chalid.
“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Syarief mengatakan Riza Chalid bersama IRW mempengaruhi proses pengadaan petral dengan cara melobi-lobi pejabat Petral dan Pertamina. Syarief mengatakan dalam pengadaan ini ada kongkalikong mark-up harga minyak mentah dan petral.
“Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ungkapnya.
Atas lobi-lobi yang dilakukan Riza Chalid dan IRW itu pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.
“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” katanya.
