Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Riza Chalid pengusaha minyak. Foto: Istimewa
Riza Chalid pengusaha minyak. Foto: Istimewa
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut selain Riza Chalid, total terdapat 6 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah.

“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” tuturnya.

Sebelumnya Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Dalam kasus ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga telah dua kali diperiksa Kejagung.

0 Komentar