Akibat praktik tersebut, rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan, khususnya untuk Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92, meningkat sehingga merugikan keuangan negara.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” ungkap Syarief
“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” imbuhnya.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam perkara ini:
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;7 IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara dalam perkara itu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
