Ini Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral: Praktik Pengondisian Tender hingga Kebocoran Informasi Internal

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trad
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015 (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian tender hingga kebocoran informasi internal yang menyebabkan kerugian negara.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak berjalan secara kompetitif.

“Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender serta memengaruhi harga.

Salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC), disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW yang menjabat sebagai direktur di perusahaan-perusahaan terafiliasi.

“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK,” jelasnya.

IRW berperan sebagai perantara yang menjembatani komunikasi antara pihak swasta dengan pejabat internal, termasuk menyampaikan informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kebutuhan minyak.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” lanjut Syarief.

Sementara itu, tersangka BBG yang menjabat Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, bersama AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, diduga turut memfasilitasi proses pengadaan yang telah dikondisikan.

Tersangka MLY, yang merupakan Senior Trader Petral, serta NRD selaku Crude trading manager di PES dan TFK yang menjabat VP ISC PT Pertamina, juga diduga berperan dalam menyetujui dan menjalankan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Setelah tender dilakukan sedemikian rupa antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

0 Komentar