Dalam laporan terbaru, tim hukum JK juga melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga mengamplifikasi pernyataan Rismon tersebut dan dinilai memuat pernyataan bohong atau hoaks. Mereka adalah pemilik, pengguna, dan penguasa akun YouTube atas nama @studiomusikrockciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Sejumlah pasal yang diadukan, yakni dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
