WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti dampak dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang telah berlarut-larut selama tiga tahun terakhir. JK menilai isu ini bukan lagi sekadar perdebatan dokumen, melainkan sudah menguras energi bangsa secara materiil maupun sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan JK usai melaporkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4). JK merasa dirugikan setelah namanya terseret dan dituduh sebagai penyokong dana bagi pihak-pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
“Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua. Puluhan miliar uang habis, apakah itu pengacara, atau seperti saya ini; waktu saya hilang karena dilibatkan,” tegas JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Picu Perpecahan
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Selain kerugian materiil, JK menekankan bahwa dampak paling berbahaya dari polemik ini adalah keretakan di tengah masyarakat. Perdebatan panas yang kerap muncul di media massa dinilai telah mengganggu martabat nasional.
“Terjadi perpecahan di masyarakat. Pro-kontra itu perpecahan, saling serang di TV. Sifat nasional kita terganggu dengan cara seperti itu,” jelasnya.
JK Yakin Ijazah Asli: “Perlihatkan Saja, Selesai”
Meski namanya dicatut sebagai pendana gerakan tersebut, JK justru menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli. Ia menawarkan solusi pragmatis untuk mengakhiri kegaduhan ini.
“Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Tinggal dikasih lihat ke masyarakat saja, selesai. Daripada kita berseteru bertahun-tahun, hilang waktu dan harkat sosial,” tambahnya.
Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polri
Laporan JK telah resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. Laporan ini merupakan buntut dari penyebaran informasi yang dianggap fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, JK menyasar beberapa pihak, antara lain:
- Rismon Hasiholan Sianipar (Terlapor utama).
- Pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis.
- Pemilik akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 434 KUHP, serta Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil JK untuk membersihkan namanya dari tuduhan sebagai pendana isu ijazah palsu.
