Saiful Mujani lantas menyinggung arti kata makar dalam KUHP yang baru. Ia menyebut cukup paham apa yang boleh diperbuat atau tidak sebagai seorang warga negara.
“Lihat KUHP yang baru apa yang dimaksud dengan makar. Berpendapat, bersikap, dan berkumpul termasuk terkait dengan ide menurunkan presiden adalah hak politik warga yang dijamin UUD. Menurut KUHP baru makar itu tindakan fisik menyerang atau mencederai presiden, separatisme, dan lain-lain,” ucap Saiful Mujani.
“Yang saya sampaikan terlalu jauh dari syarat-syarat makar. Saya pun cukup paham mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam konteks sebagai warga negara,” sambungnya.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Ia mengatakan apa yang disampaikannya sebagai partisipasi politik. Saiful Mujani membantah pernyataan tersebut disamakan dengan makar.
“Demokrasi bukan hanya pemilu, kita boleh menurunkan Prabowo sebelum Pemilu 2029. partisipasi ini bukan makar, seperti kita menurunkan Soeharto dulu. Demo yang membuat Soeharto terdesak dan kemudian mundur, para demonstran tidak melakukan makar. Mereka menyelamatkan bangsa dan negara,” tuturnya.
Saiful Mujani menyebut tindakan makar itu sulit dilakukan. Ia mengatakan presiden saat ini juga tak mudah dimakzulkan lantaran MPR hingga DPR dianggap terhubung dengan kepemimpinan Prabowo.
“Bagi kami, Prabowo juga bisa di-impeach, dimakzulkan. Menurut keyakinan saya, syarat-syarat pemakzulan sudah cukup. Tapi impeachment sangat tergantung pada DPR, MK, dan MPR. Tapi, secara objektif, mereka tak bisa diharapkan untuk melakukan itu, bagian dari Presiden semua,” imbuhnya.
