Meta Minta Perpanjangan Waktu Bahas Regulasi PP Tunas ke Kementerian Komunikasi dan Digital

Meta Minta Perpanjangan Waktu Bahas Regulasi PP Tunas ke Kementerian Komunikasi dan Digital
Meta Platforms Inc.,
0 Komentar

META melalui Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, menyatakan telah meminta tambahan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait pembahasan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Kemenkomdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” kata Berni dikutip dari keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Permintaan tersebut merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemenkomdigi. Pemerintah menilai perusahaan teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam regulasi PP Tunas.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Berni menegaskan bahwa pihaknya akan membahas langkah-langkah yang akan diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi anak dan remaja di platformdigital.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkomdigi kembali melayangkan panggilan kedua kepada Meta, pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pemilik YouTube.

Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tidak memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kemenkomdigi juga menyiapkan langkah tegas apabila ketidakpatuhan terus berlanjut. Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform digital yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

0 Komentar