Aksi penculikan tersebut berujung pada hilangnya nyawa Mohammad Ilham Pradipta. Atas perbuatannya, tiga prajurit TNI, Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan. Khusus untuk Nasir, ia juga didakwa pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian korban.
