Peristiwa bermula pada 17 Agustus 2025. Saat itu, saksi 5, Yohanes Joko Pamuntas menemui terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, di Jonggol. Joko meminta bantuan Nasir untuk mengintimidasi atau “menggertak” seseorang.
“Saksi 5 meminta bantuan dengan berkata, ‘Pak, teman saya minta tolong untuk ngemop atau menggertak orang dengan imbalan sebesar Rp 150 juta sampai dengan Rp 200 juta’,” ujar Wasinton saat membacakan dakwaan.
Rencana berlanjut pada pertemuan di kawasan Kota Wisata. Di sana, saksi 3, Dwi Hartono, merencanakan penjemputan paksa korban pada 19 Agustus 2025. Namun, Nasir sempat menolak karena waktu yang terlalu mepet.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Nasir kemudian mengusulkan teknis penculikan agar lebih rapi. Ia menyarankan agar korban dibius terlebih dahulu sebelum dibawa ke lokasi selanjutnya.
“Kemudian terdakwa 1 mengusulkan teknisnya, ‘Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house.’ Mendengar penjelasan terdakwa 1 tersebut karena rencananya rapi, maka Saksi 3 setuju,” jelasnya.
Saksi 3 kemudian mengirim data pribadi korban kepada saksi 5 melalui WhatsApp. Selanjutnya, negosiasi harga pun terjadi.
“Saksi 3 meminta untuk pembayaran awal hanya sebesar Rp 60 juta dan apabila berhasil menangkap saja, akan ditambah sebesar Rp 200 juta dan bonus sebesar Rp 5 miliar. Kemudian Saksi 3 menyuruh Saksi 5 untuk mengatakan kesepakatan tersebut kepada Terdakwa 1,” lanjutnya.
Pergerakan dimulai dengan memantau posisi korban. Nasir bersama saksi 5, saksi 4 (Antonius Aditya Maharjuna), dan saksi 7 (David Setia Darmawan) menuju kantor cabang bank tempat korban bekerja di daerah Cempaka Putih. Mereka mengamati situasi dan sempat memotret korban sebagai konfirmasi target.
Nasir kemudian melibatkan terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, untuk mengeksekusi rencana tersebut dengan memberikan uang operasional awal.
Dalam pelaksanaannya, Feri Herianto merekrut sejumlah orang lainnya, yakni saksi 8, Erasmus Wawo. Saksi 8 kemudian mengajak beberapa orang lainnya, dalam rencana tersebut.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Kepada timnya, Feri yang saat itu mengenakan seragam dinas TNI menyebut bahwa target memiliki masalah bisnis dengan seseorang yang disebut “Bos Arab”. Ia memberikan instruksi khusus saat menjemput paksa korban.
“Setelah korban dijemput paksa, cukup disampaikan salam dari pihak Kejaksaan Agung sebelum korban diserahkan,” jelas Oditur Militer.
