Sidang Perdana Kasus Penculikan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta: Terungkap Peran 3 Prajurit TNI

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa p
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)
0 Komentar

SIDANG perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kacab bank di Jakarta, M Ilham Pradipta digelar hari ini. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap peran ketiga oknum TNI dalam kasus ini.

Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir atau terdakwa 1, Kopda Feri Herianto atau terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru atau terdakwa 3. Ketiganya disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.

“Dalam dakwaan disimpulkan bahwa saudara terdakwa 1 merencanakan penculikan, menyuruh terdakwa 2 melakukan penculikan, menarik korban saat dipindahkan dari mobil Avanza nopol A 1374 FOA ke Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1706 ZCC, melakukan penganiayaan terhadap korban, serta menerima uang 50 juta rupiah,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Fredy merinci penganiayaan yang dilakukan terdakwa 1 kepada korban. Serka Mochamad Nasir diketahui menginjak bahu korban, menarik kepala, hingga menyeret korban untuk dibuang ke semak-semak.

Sementara terdakwa dua, kata Fredy, berperan menyiapkan dan mencari tim penculik, yang terdiri dari saksi 8, saksi 9, saksi 10, saksi 11, dan saksi 12. Kopda Feri Herianto disebut juga memantau kegiatan penculikan dan berada di lokasi penculikan saat penyerahan korban kepada terdakwa satu berlangsung.

“Serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fredy mengungkap peran dari terdakwa 3. Berdasarkan berkas dakwaan, keterlibatan Serka Frengky Yaru kurang lebih sama dengan terdakwa 2, hanya berbeda dalam jumlah uang yang diterima.

“Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa 1, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi 8 kepada terdakwa 1 dan saksi 5, serta menerima uang sebesar 1 juta rupiah,” sebutnya.

Oditur Militer Jakarta mengungkap kronologi di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, M. Ilham Pradipta. Aksi keji yang melibatkan oknum prajurit TNI ini ternyata berawal dari permintaan “menggertak” seseorang dengan iming-iming imbalan fantastis hingga miliaran rupiah.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

0 Komentar