MERESPONS gelombang protes terkait kacaunya klasifikasi umur gim, Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) akhirnya mengambil sikap tegas. Pemerintah mengecam keras penayangan label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam, dengan menyebutnya sebagai informasi yang tidak akurat dan belum melalui proses verifikasi resmi dari negara.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, mengklarifikasi bahwa hasil pemantauan pihaknya menunjukkan rating yang saat ini muncul di Steam murni berasal dari mekanisme internal platform yang berbasis deklarasi mandiri (self-declare).
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” tegas Sonny di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Pemerintah menyoroti adanya indikasi penggunaan logo dan label IGRS secara sepihak oleh Steam tanpa adanya validasi dari otoritas terkait. Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat berdampak langsung pada kegagalan pelindungan masyarakat di ruang digital, khususnya anak-anak yang berisiko terpapar konten dewasa atau kekerasan.
Ancaman Sanksi Administratif Kemkomdigi mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Praktik pelabelan sepihak ini diindikasi melanggar tiga payung hukum utama:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Mengatur kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik.
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim: Mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi umur yang sah dan resmi.
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur kewajiban tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemkomdigi akan memanggil pihak Steam untuk meminta klarifikasi resmi terkait ketidaksesuaian ini. Jika dalam evaluasi lanjutan ditemukan adanya pelanggaran berat, pemerintah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sembari mengevaluasi dan memperkuat mekanisme pengawasan internal IGRS, Kemkomdigi mengimbau para gamer dan orang tua untuk tidak menelan mentah-mentah label usia di Steam. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada basis data resmi di igrs.id. Publik juga didorong untuk melaporkan berbagai anomali rating gim melalui layanan aduan di helpdesk@igrs.id
