Namun selama masa menunggu tersebut, kondisi pekerja semakin sulit karena kebutuhan dasar seperti makan mulai terganggu setelah pihak kantin di site tersebut menghentikan layanan akibat tagihan yang tidak dibayarkan perusahaan sejak akhir Januari 2026.
Menurutnya, perusahaan memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30–32 orang yang tetap berada di lokasi site untuk menjaga aset perusahaan.
Para pekerja yang masih bertahan menunggu kepastian operasional. Namun, pada 25 Maret 2026 muncul internal memo (IM) dari pihak PT Keinz Ventura yang menyatakan kontrak dengan mitra PT Hillcon tidak diperpanjang.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Hengki menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut terjadi setelah negosiasi ulang antara kontraktor (PT Hillcon) dan pemilik proyek PT Keinz Ventura tidak mencapai kesepakatan, termasuk terkait sejumlah permintaan dari pihak kontraktor yang dinilai memberatkan pihak pemilik.
Ia menyebutkan, permintaan tersebut antara lain mencakup pembebanan biaya gaji, suku cadang, dan bahan bakar kepada pihak pemilik (owner), yang tidak dapat dipenuhi sehingga kontrak tidak diperpanjang.
Di tengah kondisi tersebut, para pekerja mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari 2026 hingga kini belum dibayarkan.
Selain gaji, para pekerja juga belum menerima THR Lebaran 2026. Hal itu bahkan telah dilaporkan ke Kemnaker melalui kanal pengaduan resmi.
“Jadi dari bulan dua (Februari) sampai sekarang ini kami belum menerima gaji. Terkait THR juga seperti itu, kami belum menerimanya. Itu sudah kami laporkan melalui website Kemnaker, dan sudah ada data teman-teman yang melaporkan,” kata Hengki saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Masalah semakin kompleks karena internal memo terkait penutupan proyek baru diterbitkan pada 25 Maret 2026, meskipun dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa status penutupan berlaku sejak 1 Maret 2026.
Hal ini menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas, karena mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Hengki menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan memo tersebut, termasuk penggunaan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan alasan adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), padahal putusan pengadilan belum final.
