Lebaran Berlalu, Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. (Kemnaker RI).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. (Kemnaker RI).
0 Komentar

LEBARAN telah berlalu, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Tak hanya THR, tambang nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah itu, tak membayarkan gaji pegawai.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengaku akan mengirim tim untuk menginvestigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan THR oleh PT Hillcon Jaya Shakti. “Atas informasi tersebut, kami akan mengirim tim investigasi ke perusahaan ini,” kata Afriansyah, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura Morowali Utara belum menerima gaji sejak Februari, termasuk THR Lebaran 2026.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Kami pelajari dan dalami dulu informasi tersebut dengan melakukan verifikasi lewat tim internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” imbuhnya.

Afriansyah menegaskan akan segera mengonfirmasi langsung kepada tim internal Kemnaker serta pihak PT Hillcon Jaya Shakti guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Nanti kita akan menginvestigasi dulu apa yang sedang menjadi informasi bagi kami ini. Saya akan konfirmasi kepada tim saya terkait perusahaan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewajiban perusahaan terhadap pekerja, seperti pembayaran gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, harus dipenuhi. Pemerintah meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Untuk kewajiban-kewajiban yang tertunda atau belum terlaksana, seperti THR, gaji yang belum dibayarkan, serta BPJS yang belum diselesaikan, kami akan meminta mereka menyelesaikan itu semua,” tandasnya.

“Kemnaker akan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus dan perlindungan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan,” tambah Afriansyah.

Terpisah, Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, mengungkapkan kronologi persoalan ketenagakerjaan yang berujung pada tidak dibayarkannya hak-hak pekerja, termasuk gaji dan THR.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Ia menjelaskan, permasalahan bermula sejak akhir Desember 2025 ketika aktivitas operasional perusahaan mulai berhenti dan sebagian pekerja tidak lagi bekerja.

Memasuki Januari 2026, sebagian karyawan mulai dirumahkan, mulai dari operator hingga pengawas, dengan harapan perusahaan akan kembali beroperasi pada Maret atau April, berdasarkan informasi dari pimpinan sebelumnya yang telah mengundurkan diri.

0 Komentar