3 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi, Motif Balas Dendam Sejak 2018

Tangkapan layar rekaman CCTV memperlihatkan TW (54) warga perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, Kabup
Tangkapan layar rekaman CCTV memperlihatkan TW (54) warga perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK. Senin (30/3/2026).(Dok: POLISI)
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka bakal dijerat hukuman penjara paling lama 12 tahun.

0 Komentar