Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka bakal dijerat hukuman penjara paling lama 12 tahun.
3 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi, Motif Balas Dendam Sejak 2018
