KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, 54, di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka berinisial PBU, 30, MSN, 29, dan SR, 24. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4).
Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi. Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat,” ujar Kapolres saat memberi keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4).
Sedangkan MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi PBU terhadap korban.
Sumarni menjelaskan, tersangka utama ialah PBU yang dulunya bertetangga dengan korban. Sementara dua orang lainnya merupakan pelaku eksekusi yang disuruh untuk menjalankan aksi tersebut.
“PBU adalah pihak yang memiliki ide awal, menyiapkan alat dan sarana, serta merencanakan aksi,” katanya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, saat korban hendak berangkat salat subuh ke musala. Saat itu, MSN dan SR sudah menunggu di ujung jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario yang disiapkan PBU. Setelah menyiramkan cairan, mereka langsung melarikan diri.
Kapolres menuturkan, benih-benih sakit hati sudah muncul sejak lama. Pada 2018, saat keduanya tinggal berdampingan, tersangka yang bekerja sebagai ojek online (ojol) merasa direndahkan oleh korban. Masalah sempat memanas lagi terkait persoalan tempat sampah.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Puncaknya terjadi pada 2025, ketika keduanya berpapasan saat sama-sama hendak ke musala. Tersangka merasa ditatap sinis oleh korban, sehingga merasa tersinggung dan timbul niat jahat untuk melukai. Meski kini PBU sudah pindah rumah, lokasinya masih berada dalam satu kawasan perumahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban,” tutur Sumarni.
Diketahui, dua orang pelaku suruhan mendapatkan imbalan sebesar Rp9 juta. Cairan kimia yang digunakan pun dibeli oleh PBU melalui aplikasi daring (online).
