KPK Sita Sejumlah Dokumen, Barbuk Elektronik, Uang Tunai Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Pantauan rumah Ono Surono di Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat tampak sepi, Rabu, 1 April 2026. (Foto
Pantauan rumah Ono Surono di Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat tampak sepi, Rabu, 1 April 2026. (Foto: RMOLJabar)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta dari rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

Penyitaan ini, dilakukan atas penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung terkait kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono)” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Selain itu, kata Budi, saat ini penyidik juga melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Ono dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyebut, penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan serta proses penggeledahan di Bandung kemarin juga turut disaksikan oleh Istri Ono.

“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” tutur Budi.

Dia juga membantah soal penyidik yang disebut mencabut dan mematikan CCTV di rumah Ono. Budi mematikan bahwa CCTV dimajukan oleh pihak keluarga dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.

“Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” ucap Budi.

Diketahui, Ono sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia juga disebut menerima aliran uang dari tersangka swasta yaitu Sarjan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

0 Komentar