Kajari Karo Danke Rajagukguk Paparkan Alasan Penahanan Amsal Sitepu

Kejari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)
Kejari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)
0 Komentar

Menanggapi itu, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala. Dia mengatakan jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan dengan waktu sekitar dua jam

“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawab Danke.

Amsal Sitepu Cerita soal ‘Brownies’

Dalam kesempatan itu, Amsal juga turut mengungkap kronologi perkara yang menjeratnya. Amsal mengaku mendapat intimidasi saat menjalani penahanan.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Amsal mengaku telah menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan sebelum akhirnya bebas. Dia menjelaskan saat pemeriksaan awal, dirinya sempat ditawari menjadi saksi ahli terkait pembuatan video profil desa.

“Saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu,” kata Amsal.

“Kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iya kan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan, dan saya hanya mengiyakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak,” sambungnya.

Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada dugaan kerugian negara yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Karo. Namun, dia mengaku tak pernah diperiksa oleh lembaga audit.

Amsal kemudian menyinggung dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalani penahanan. Dia mengaku didatangi oleh jaksa Wira Arizona, pada 1 Desember 1025, yang memberikan brownies sambil menyarankan agar tak menggunakan pengacara dan mengikuti alur proses hukum.

“Di tanggal 1 Desember 2025 itu yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona, memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat, ‘Udah lah, Bang, nggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu di tuntutan. Ada yang terganggu’. Kurang lebih seperti itu, Pimpinan,” jelas Amsal.

Amsal menegaskan dirinya tetap memilih untuk melawan dan memperjuangkan keadilan. Dia mengaku menolak intimadasi tersebut.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Tapi saya di situ cuma tersenyum. Saya bilang, ‘Nggak, saya akan terus melawan’. Itu, Pimpinan, dan itulah kronologi singkat sampai sampai terjadinya sampai proses adanya brownies cokelat itu,” katanya.

0 Komentar