KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan penahanan Amsal Christy Sitepu–terkini divonis bebas–dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Danke mengatakan pihaknya masih mengacu pada KUHAP lama.
Hal itu disampaikan Danke dalam RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Danke mengatakan penggunaan KUHAP lama lantaran proses penahanan berlangsung pada 2025.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Danke.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Danke menjelaskan penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa. Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan ialah meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari.
“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” kata Danke.
Selain itu, dia mengatakan Amsal membuat pos anggaran produksi video senilai Rp 9 juta. Namun, Amsal disebut kembali memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah.
“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam mengikuti proses penangguhan penahanan Amsal. Habiburokhman menegaskan setiap orang memiliki hak untuk merdeka.
“Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?” tanya Habib.
