Implementasi Kebijakan Work From Home ASN Tiap Jumat, PANRB: Penguatan Pengawasan Kinerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Dok. menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Dok. menpan.go.id)
0 Komentar

PEMERINTAH telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah alias work from home (WFH) buat aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Skema kerja ini diterapkan sebagai respons terhadap imbas konflik Timur Tengah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN agar produktivitas tetap terjaga. Pengaturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri PANRB serta Menteri Dalam Negeri.

“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Ia menekankan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Rini memastikan dengan skema terbaru ini, pengawasan terhadap kinerja ASN akan diperketat.

“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tambah ia.

Ia menjelaskan pemanfaatan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk di antaranya untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN, menjadi kunci dalam memastikan efektivitas kebijakan ini.

“Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” imbuh ia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan akan dievaluasi kembali dalam dua bulan ke depan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).

Dengan adanya kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu, Airlangga memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ia membeberkan alasan kenapa dipilih hari Jumat sebagai kebijakan untuk penerapan WFH.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Karena memang sudah beberapa K/L (Kementerian/Lembaga) melaksanakan itu, kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin. Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis,” tutur Airlangga.

0 Komentar