Google memperingatkan bahwa pembatasan akses secara menyeluruh berpotensi menciptakan kesenjangan pengetahuan, terutama bagi anak-anak di wilayah yang bergantung pada platform digital untuk belajar. Berdasarkan data internal, mayoritas orang tua di Indonesia menilai YouTube membantu mempermudah akses pendidikan.
Lebih jauh, ekosistem kreator edukasi atau “edukreator” di YouTube juga dinilai berkontribusi terhadap ekonomi digital nasional. Pembatasan ketat dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekosistem ini, termasuk dampaknya terhadap lapangan kerja dan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebagai alternatif, Google menekankan pentingnya pendekatan berbasis kesejahteraan digital. Perusahaan telah meluncurkan berbagai inisiatif, mulai dari pelatihan guru bimbingan konseling, penyusunan panduan kesehatan digital bersama institusi medis, hingga program komunitas untuk meningkatkan ketahanan digital remaja.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Ke depannya, Google mendorong pemerintah untuk terus melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan yang transparan dan kontekstual.
Perusahaan menyatakan siap berpartisipasi dalam implementasi PP Tunas melalui mekanisme penilaian mandiri guna memastikan standar keamanan bagi pengguna muda tetap terjaga tanpa mengorbankan akses terhadap informasi dan peluang digital.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Google karena dianggap belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun yang diatur PP Tunas.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3).
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
