Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba

KPK
KPK
0 Komentar

Namun, pada tahun 2024, kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah justru dibagi merata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

0 Komentar