Namun, pada tahun 2024, kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah justru dibagi merata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba
