Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba

KPK
KPK
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan menetapkan dua tersangka baru.

Dua orang tersebut adalah Ismail Adham (IA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Sampai saat ini jumlah tersangka empat orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Menteri Agama periode tahun 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan pengembangan perkara, setelah sebelumnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya (Stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Baik Gus Yaqut dan Gus Alex saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Yaqut ditahan selama 20 hari, mulai 12 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Alex ditahan sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Kasus ini terkait dengan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

0 Komentar