Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit mobil, dua sepeda motor, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, serta tiga alat pelacak GPS.
Para tersangka dijerat Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian memastikan identitas korban melalui uji DNA. Hasilnya menunjukkan kecocokan sangat tinggi antara sampel tubuh yang ditemukan dengan DNA keluarga korban.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Perbandingan dari hasil profil DNA tersebut dapat disimpulkan bahwa alel maternal dari profil DNA ibu korban adalah cocok dengan alel material dari profil darah pada mobil Avanza hitam mobil darah pada Villa Summer di Tabanan dan hasil profil DNA pada ke enam sampel tulang yang sudah kita periksa tadi berdasarkan perhitungan indeks maternitas bahwa probabilitas profil DNA adalah 99,99 persen,” kata Ariasandy, Jumat (6/3).
