POLDA Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap WNA asal Ukraina, Igor Komarov (28) atau IK.
Dari jumlah tersebut, enam orang berstatus tersangka utama, sementara satu lainnya berperan sebagai mencari dan menyewakan kendaraan untuk para pelaku beraksi.
Para tersangka diketahui berasal dari beberapa negara yakni Rusia, Ukraina, Kazakhstan, dan Nigeria.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Mereka adalah NP (29) dan SM (40) asal Rusia, DH (45), VN (43), dan RM (28) asal Ukraina, serta VA (28) asal Kazakhstan. Sementara itu, satu pelaku pembantu berinisial CBG asal Nigeria telah diamankan pihak imigrasi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja panjang dan intensif aparat kepolisian.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan ada enam TKP. Dan persesuaian bukti-bukti yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman melalui scientific crime investigation, serta koordinasi yang intens dengan pihak imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dalam hal ini NCB interpol, ke beberapa negara kemudian Kominfo juga pihak-pihak lain,” kata Irjen Daniel, Senin (30/3).
“Kemudian dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak 7 orang. Dan kesemuanya adalah warga negara asing, 7 orang semuanya warga negara asing,” imbuhnya.
Peristiwa penculikan terhadap korban bermula pada Minggu (15/2) malam, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat itu, korban diculik ketika tengah mengendarai sepeda motor miliknya.
Laporan kejadian diterima Polsek Kuta Selatan pada Senin (16/2) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti penting, termasuk bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, seperti di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan sebuah vila di kawasan Munggu, Kuta Utara.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Kasus ini mencapai puncaknya pada Kamis (26/2), saat warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar. Hasil uji forensik memastikan potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari korban.
“Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, satu orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar red notice,” ujarnya.
