“Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang berbeda,” ujarnya.
Namun, pada 2025, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Ia menyebut penetapan itu didasarkan pada temuan kerugian negara, meski dirinya mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.
“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun, tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, Pak,” cerita dia.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Amsal Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer, diketahui dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pembuatan video promosi desa.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.
